Produk

KAB (KREDIT ANGSURAN BERJANGKA)
Adalah Kredit yang diberikan kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan cara pembayaran diangsur tiap bulan dengan jumlah pembayaran angsuran tiap bulan tetap atau angsuran Pokok + Bunga. Dengan catatan minimum kredit Rp.15 juta sampai dengan Rp. 500 juta dengan jaminan BPKB mobil.
MANFAAT
Hanya dengan menjaminkan BPKB mobil, anda akan mendapat pinjaman yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan usaha seperti wiraswasta, mengembangkan usaha, memperluas jaringan usaha anda, dan lain-lain.
FITUR
KAB adalah produk kredit yang menggunakan jenis suku bunga flat rate atau bunga flat dengan angsuran tetap perbulan, sedangkan untuk menghitung angsuran bunga yang menurun tiap bulan menggunakan bunga efektif. Metode perhitungan tersebut disebut Metode Anuitas
KEMUDAHAN DAN KEUNTUNGAN
• Penyetoran tunai dapat dilakukan 7 hari 24 jam melalui mesin ADM.
(Automatic Deposit Machine)
• Terdapat pilihan jangka waktu kredit, yaitu 1, 2, atau 3 Tahun
• Suku bunga kompetitif
• Persyaratan Dokumen Mudah
• Plafond tinggi
PERHITUNGAN ANGSURAN
Perhitungannya adalah sebagai berikut :
Angsuran = Pokok + Bunga selama jangka waktu kredit
Jangka waktu kredit
Pembebanan Bunga dengan metode anuitas yakni jumlah angsuran tetap setiap bulan yang terdiri dari angsuran bunga yang menurun dengan angsuran pokok naik setiap bulan.
Contoh :
Pokok Pinjaman = Rp.85,000,000.
Bunga flat = 14,2523 % / tahun
Jangka waktu = 18 bulan (1,5 tahun)
Pertama-tama :
• Hitung bunga selama periode kredit (18 bulan)
• Hitung angsuran tetap perbulan.
Yakni pokok pinjaman + bunga selama jangka waktu kredit (18 bln) dibagi jangka waktu kredit (18 bulan).
Bunga selama 18 bulan adalah = 14,2523 % x Rp.85,000,000. X 1.5 tahun = Rp. 18,171,682,5.
Jumlah angsuran tetap/bulan (pokok+bunga) :
= Pokok + bunga (18 bulan)
18
= 85,000,000. + 18,171,682,5 = 5,731,760,14
18
Hasil perhitungan jumlah angsuran dibulatkan menjadi ratusan rupiah penuh dengan ketentuan >= 50 dibulatkan ke atas dan0,5 dan rupiah ke bawah jika < 0,5 dan seterusnya lihat tabel. Dari tabel tsb dapat dilihat bahwa angsuran per bulan tetap yakni Rp. 5.731.800,-. Angsuran tsb tetap dari bulan ke bulan hingga bulan ke 18. Terdiri dari angsuran pokok yang meningkat tiap bulan dan angsuran bunga yang menurun tiap bulan.
RESIKO
Pelunasan Kredit yang dipercepat
Jika karena kemauan nasabah kredit akan dilunasi lebih cepat dari jangka waktu yang telah diperjanjikan, maka nasabah wajib membayar penalti sebesar 3% dari sisa pinjaman yang belum jatuh tempo dan di samping itu bunga periode berjalan atau bunga dibulan tersebut harus dibayar.
Contoh lihat tabel.
Misal.pada akhir bulan ke 8.
3% x Rp.51,152,830 = Rp. 1,534,584.9
Dibulatkan menjadi Rp. 1,534,584
Catatan : Hasil perhitungan penalty dibulatkan menjadi rupiah penuh ke bawah.
Angsuran bulan ke 8 (pokok + bunga) = Rp .5,731,800
Sisa pinjaman di bulan ke 8 = Rp.51,152,830
Penalti 3% dari sisa pinjaman = Rp. 1,534,584
Jumlah = Rp.58,419,214
Contoh tersebut jika nasabah melakukan pelunasan dipercepat pada saat jatuh tempo angsuran dibulan ke 8. Tetapi seandainya nasabah melakukan pelunasan setelah tanggal jatuh tempo angsuran di bulan ke 8 maka nasabah juga harus membayar bunga bulan berikutnya yakni bunga bulan ke 9 sebesar Rp.1,086,570 di samping bunga bulan ke 8.
Denda Kredit atas keterlambatan pembayaran angsuran bulanan
Jika karena satu dan lain hal nasabah terlambat membayar angsuran bulanan,maka nasabah diwajibkan membayar denda kredit sesuai dengan tarif denda yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Contoh :
• Denda Kredit 0,3% / hari
• Nasabah terlambat 12 hari
• Angsuran per bulan Rp.5,731,800.
Rumus denda yang harus dibayar :
0,3% x Rp.5,731,800 = 17,195.4 x 12 hari = Rp.206,344,8.
Dibulatkan menjadi Rp.206,344.
Hasil perhitungan denda dibulatkan rupiah penuh ke bawah.
Catatan :
1. Denda hanya dikenakan pada jumlah angsuran yang tertunggak. Misal : Dari contoh sebelumnya angsuran tetap perbulan sebesar Rp.5,731,800 tetapi nasabah hanya mengangsur sebesar Rp.2,000,000 maka angsuran yang tertunggak adalah Rp.3,731,800 dan denda 0,3% dihitung dari Rp.3,731,800 bukan dari Rp.5,731,800 dan dikalikan jumlah hari keterlambatan.
2. Jika hari jatuh tempo angsuran terjadi pada hari libur maka nasabah diharuskan membayar satu hari sebelumnya.
BIAYA
Biaya provisi sesuai dengan besar plafond yang diberikan